Terima Kunjungan Pelajar SD Islam Nurul Chotib, Koramil 0824/27 Jombang  Berikan Pembinaan Wasbang 

    Terima Kunjungan Pelajar SD Islam Nurul Chotib, Koramil 0824/27 Jombang  Berikan Pembinaan Wasbang 

    JEMBER - Suasana berbeda nampak di Makoramil 0824/27 Jombang,  pada Kamis 02/03/2023, dengan adanya kunjungan adik-adik Sekolah Dasar Islam (SDI) Nurul Chotib Desa Wringinagung Kecamatan Jombang Kabupaten Jember.

    Sebanyak 20 orang siswa-siswi SDI Nurul Chotib tersebut, disambut oleh Bintara Tinggi Tata Usaha dan Urusan Dalam (Batituud) Peltu Doni Handoyo Putro beserta anggota.

    Setelah mendapatkan arahan khusus dihalaman Makoramil mereka dipersilahkan masuk ke ruangan untuk menerima wawasan kebangsaan (Wasbang), dari Peltu Doni Handoyo Putro.

    Dalam materinya Peltu Doni (panggilan akrabnya) menjelaskan tugas-tugas Koramil dan Babinsa, sebagai aparat keqilayah dalam mempersiapkan pertahanan negara.

    Diakhir materinya Peltu Doni mengajak adik-adik untuk disiplin, rajin belajar, karena adik-adik ijo memiliki tanggung jawab kelak sebagai generasi penerus bangsa.

    Danramil 0824/27 Jombang Lettu Cba Ainul Yaqin dalam wawancaranya menyatakan permohonan maaf karena saat adik-adik datang saya sedang ada kegiatan dengan Muspika, sehingga diterima oleh Batituud.

    Saya sangat berterima kasih kepada pihak sekolah dan adik-adik yang telah melaksanakan kunjungannya di Makoramil 0824/27 Jombang, sehingga mereka lebih memahami tugas Koramil. Jelas Lettu Cba Ainul Yaqin.

    Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, dalam konfirmasinya menyampaikan apresiasinya kepada sekolah yang mengenalkan siswa - siswinya dan berkunjung ke Makoramil.

    Ini suatu hal yang luar biasa, sehingga terjalin sinergitas yang lebih akrab antara sekolah dan Koramil jajaran, dalam peran kita untuk mempersiapkan generasi yang lebih berkualitas. Jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Berikutnya

    Terima Kunjungan Pelajar SD Islam Nurul...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami